Kantor Imigrasi Samarinda

Loading

Tugas & Fungsi

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Samarinda memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah Samarinda. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Samarinda:

Tugas Kantor Imigrasi Samarinda

  1. Pelayanan Keimigrasian
    Memberikan layanan kepada masyarakat, seperti penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia, pengelolaan visa, serta izin tinggal bagi warga negara asing.
  2. Pengawasan Keimigrasian
    Melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Samarinda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
  3. Penegakan Hukum
    Menjalankan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, masuk tanpa dokumen sah, atau pelanggaran lainnya yang terkait dengan regulasi imigrasi.
  4. Penyuluhan Keimigrasian
    Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan dan prosedur keimigrasian, termasuk tata cara pengurusan dokumen resmi serta pentingnya mematuhi aturan keimigrasian.

Fungsi Kantor Imigrasi Samarinda

  1. Pelayanan Dokumen Keimigrasian
    • Penerbitan paspor untuk perjalanan internasional warga negara Indonesia.
    • Penerbitan visa dan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Samarinda.
  2. Pengawasan Lalu Lintas Orang
    • Memantau dan mengawasi masuk dan keluarnya orang melalui jalur darat, laut, dan udara di wilayah Samarinda.
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan wilayah perbatasan dan pelabuhan internasional.
  3. Penanganan Keberadaan Orang Asing
    • Melakukan inspeksi rutin terhadap tempat tinggal atau tempat kerja warga negara asing.
    • Mengelola data keberadaan orang asing di wilayah Samarinda melalui sistem pelaporan.
  4. Penegakan Peraturan Keimigrasian
    • Melaksanakan tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi atau penolakan masuk bagi orang asing yang melanggar hukum.
    • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Inovasi Pelayanan Publik
    • Mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, seperti antrean online dan layanan paspor elektronik.
    • Menyelenggarakan program pelayanan jemput bola, seperti Eazy Passport, untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
  6. Koordinasi dan Kerjasama
    • Bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, dan pihak internasional untuk pengelolaan keimigrasian yang efektif.
    • Mendukung upaya pengamanan wilayah melalui fungsi pengawasan keimigrasian.

Dengan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, Kantor Imigrasi Samarinda berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan wilayah dari potensi ancaman yang berkaitan dengan keimigrasian.